| No | Kode Indikator | Elemen Data | Definisi Operasional | Satuan | Status di Ewalidata | Status di Portal |
2025
Catatan: Jika ingin mengisi angka ribuan tuliskan tanpa titik (.) atau koma (,) contoh: 12345. Jika ingin mengisi angka desimal gunakan titik (.) atau koma (.) contoh: 123.45 atau 123,45. Catatan angka desimal hanya 2 digit dibelakang titik (.) atau koma (,). |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.15.000000 |
Dokumen Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan bermotor umum 2.15.02.1.03.0006 2.15.02.6.04.0006 2.15.02.1.07.0014 2.15.02.2.03.0006 |
Dokumen pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis pelayanan | Dokumen | 0.00 | ||
| 2 | 2.15.000003 |
Alat pemberi isyarat lalu lintas 2.15.02.1.02.0002 2.15.02.1.02.0004 2.15.02.2.02.0002 2.15.02.2.02.0004 |
Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan | Unit | 0.00 | ||
| 3 | 2.15.000004 |
Alat pengawasan dan pengamanan jalan 2.15.02.1.02.0002 2.15.02.2.02.0002 |
1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. | Unit | 0.00 | ||
| 4 | 2.15.000005 |
Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpelihara 2.15.02.1.02.0004 2.15.02.2.02.0004 |
1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan | Unit | 0.00 | ||
| 5 | 2.15.000006 |
Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan 2.15.02.1.02.0002 2.15.02.2.02.0002 |
Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. | Unit | 0.00 | ||
| 6 | 2.15.000007 |
Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara 2.15.02.1.02.0004 2.15.02.2.02.0004 |
Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan | Unit | 0.00 | ||
| 7 | 2.15.000008 |
Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi 2.15.02.2.05.0004 2.15.02.2.05.0001 2.15.02.2.05.0007 |
Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor | Unit | 0.00 | ||
| 8 | 2.15.000009 |
Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal 2.15.02.1.07.0015 2.15.02.2.08.0009 |
Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor | Unit | 35.00 | ||
| 9 | 2.15.000010 |
Analisis dampak lalu lintas 2.15.02.1.03.0001 2.15.02.6.04.0001 2.15.02.2.03.0001 |
Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur | Dokumen | 0.00 | ||
| 10 | 2.15.000011 |
Analisis mengenai dampak lingkungan 2.15.02.1.03.0001 2.15.02.6.04.0001 2.15.02.2.03.0001 |
Telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan | Dokumen | 0.00 |